Sumsel

KPU Sumsel Bersiap Laksanakan PSU di Empat Lawang Usai Putusan MK

Maman Suparman | 24 Februari 2025, 20:00 WIB
KPU Sumsel Bersiap Laksanakan PSU di Empat Lawang Usai Putusan MK

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) segera mengambil langkah supervisi terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batas waktu 60 hari bagi KPU untuk menyelenggarakan seluruh tahapan PSU dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI guna memastikan PSU berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan menjalankan putusan MK dan segera berkoordinasi dengan KPU RI mengenai teknis pelaksanaannya,” ujar Andika, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa keputusan MK dengan nomor perkara 25/PHPU/BUP-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan.

“Kami telah menerima putusan tersebut dan akan segera menyusun langkah-langkah teknis dalam penyelenggaraan PSU di Empat Lawang,” jelas Eskan.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU dengan menyertakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Budi Antoni dan Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU setempat.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa diskualifikasi terhadap Budi Antoni tidak sah, karena ia belum memenuhi syarat dua periode jabatan kepala daerah.

Baca Juga: Sosok Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo

Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK menyatakan bahwa Budi Antoni baru menjabat selama 2 tahun 1 bulan dalam periode kedua sebelum tersangkut kasus hukum.

Aturan yang berlaku menyebutkan bahwa seorang kepala daerah baru dianggap menjalani satu periode penuh jika telah menjabat minimal 2 tahun 6 bulan.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa keputusan KPU Empat Lawang yang menolak pencalonan Budi Antoni-Henny Verawati telah mencederai prinsip demokrasi yang adil dan berintegritas.

“Dalil pemohon untuk menjadi peserta dalam Pilkada 2024 terbukti sah. MK memutuskan PSU harus digelar dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta,” ujar Suhartoyo.

KPU Empat Lawang kini dihadapkan pada tenggat waktu 60 hari untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan PSU sesuai dengan arahan MK.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia