Sumsel

KPU Sumsel Menunggu Keputusan MK untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Maman Suparman | 4 Januari 2025, 21:00 WIB
KPU Sumsel Menunggu Keputusan MK untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa meskipun ada atau tidak adanya permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari MK untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa batas waktu pengaduan untuk hasil Pilkada 2024 di 17 kabupaten/kota plus tingkat provinsi di Sumsel sudah berakhir pada 11 Desember 2024. Saat ini, KPU masih menunggu proses registrasi dari MK terkait adanya gugatan PHP.

“Untuk daerah yang tidak ada gugatan PHP ke MK, kami akan segera menetapkan pasangan calon terpilih. Sementara untuk daerah yang mengalami sengketa, kami akan menunggu keputusan resmi dari MK mengenai adanya gugatan atau tidak,” kata Andika, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: Berangkat Kerja ke Jakarta, Ibu di Palembang Justru Dilaporkan Hilang dan Diduga Disekap, Pelaku Minta Rp4 Juta

Berdasarkan informasi dari situs MK, tidak ada gugatan PHP terkait Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 yang diterima oleh MK. Namun, terdapat 9 daerah di Sumsel yang mengajukan gugatan PHP pada tingkat kabupaten/kota.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Konstitusi, yang akan diteruskan kepada KPU RI dan kemudian ke KPU Provinsi. Kami tetap menunggu keputusan resmi dari MK,” tambah Andika.

Menurut Andika, pihaknya tidak khawatir meskipun ada atau tidak adanya gugatan di MK, karena hasil rekapitulasi suara telah dilakukan dan diketahui oleh publik secara luas.

“Sebenarnya tidak usah khawatir, karena angka-angka yang ada sudah jelas. Kami tunggu saja, kemungkinan besar semua proses akan selesai dalam awal pekan tahun baru ini,” ujarnya.

Terkait pelantikan pasangan calon terpilih, Andika menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). KPU Sumsel tetap fokus pada proses penetapan hasil pemilu yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia