Jadwal Sidang Putusan Sela Pilkada di MK, 11 Gugatan dari Sumsel Menanti Keputusan

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan sela atau dismissal dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 4-5 Februari 2025. Jadwal ini dipercepat dari rencana semula yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Sidang putusan sela ini menjadi tahap krusial dalam penyelesaian sengketa Pilkada di MK. Putusan yang dibacakan akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui mekanisme dismissal.
Dari sejumlah perkara yang diajukan ke MK, sebanyak sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Selatan turut berperkara.
Daerah-daerah tersebut meliputi Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Jadwal Sidang Putusan Sela
Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, terdapat 11 gugatan sengketa Pilkada dari wilayah Sumsel yang akan menjalani sidang putusan sela dalam dua hari tersebut.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB untuk dua perkara, yakni:
1. Empat Lawang (Perkara No. 03/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang diajukan oleh pasangan Ruli Margianto dan Anggi Aribowo.
2. Pagar Alam (Perkara No. 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025) yang diajukan pasangan Alpian dan Alfikriansyah.
3. Pagar Alam (Perkara No. 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025) dengan pemohon Hepy Safriani dan Efsi.
Kemudian, pada pukul 13.30 WIB, putusan sela akan dibacakan untuk:
4. Banyuasin (Perkara No. 25/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon pasangan Slamet Soemosentono dan Alfi Rustam.
5. Muara Enim (Perkara No. 83/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang diajukan oleh pasangan Nasrun Umar dan Lia Anggraini.
Sidang berlanjut pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela untuk:
6. Lahat (Perkara No. 176/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon pasangan Yulius Maulana dan Budiarto.
7. Empat Lawang (Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, sidang kembali dimulai pukul 08.00 WIB untuk empat perkara berikut:
8. Palembang (Perkara No. 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025) yang diajukan oleh pasangan Yudha Pratomo Mahyudin dan Bahar.
9. Ogan Ilir (Perkara No. 129/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon Ketua BP2SS Ogan Ilir, Desva Adelia Rachmadani.
10. Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) (Perkara No. 136/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang diajukan pasangan Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa.
Terakhir, pada pukul 19.30 WIB, MK akan membacakan putusan sela untuk perkara:
11. Ogan Komering Ulu (OKU) (Perkara No. 136/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon pasangan Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







