Jadwal Sidang Putusan Sela Pilkada di MK, 11 Gugatan dari Sumsel Menanti Keputusan

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan sela atau dismissal dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 4-5 Februari 2025. Jadwal ini dipercepat dari rencana semula yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Sidang putusan sela ini menjadi tahap krusial dalam penyelesaian sengketa Pilkada di MK. Putusan yang dibacakan akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui mekanisme dismissal.
Dari sejumlah perkara yang diajukan ke MK, sebanyak sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Selatan turut berperkara.
Daerah-daerah tersebut meliputi Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Jadwal Sidang Putusan Sela
Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, terdapat 11 gugatan sengketa Pilkada dari wilayah Sumsel yang akan menjalani sidang putusan sela dalam dua hari tersebut.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB untuk dua perkara, yakni:
1. Empat Lawang (Perkara No. 03/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang diajukan oleh pasangan Ruli Margianto dan Anggi Aribowo.
2. Pagar Alam (Perkara No. 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025) yang diajukan pasangan Alpian dan Alfikriansyah.
3. Pagar Alam (Perkara No. 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025) dengan pemohon Hepy Safriani dan Efsi.
Kemudian, pada pukul 13.30 WIB, putusan sela akan dibacakan untuk:
4. Banyuasin (Perkara No. 25/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon pasangan Slamet Soemosentono dan Alfi Rustam.
5. Muara Enim (Perkara No. 83/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang diajukan oleh pasangan Nasrun Umar dan Lia Anggraini.
Sidang berlanjut pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela untuk:
6. Lahat (Perkara No. 176/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon pasangan Yulius Maulana dan Budiarto.
7. Empat Lawang (Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, sidang kembali dimulai pukul 08.00 WIB untuk empat perkara berikut:
8. Palembang (Perkara No. 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025) yang diajukan oleh pasangan Yudha Pratomo Mahyudin dan Bahar.
9. Ogan Ilir (Perkara No. 129/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon Ketua BP2SS Ogan Ilir, Desva Adelia Rachmadani.
10. Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) (Perkara No. 136/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang diajukan pasangan Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa.
Terakhir, pada pukul 19.30 WIB, MK akan membacakan putusan sela untuk perkara:
11. Ogan Komering Ulu (OKU) (Perkara No. 136/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan pemohon pasangan Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







