Sumsel

30 Hektare Lahan Belum Diganti Rugi, Ratusan Warga Muara Enim Geruduk PT Bukit Asam

Deni Hermawan | 23 Juli 2024, 16:36 WIB
30 Hektare Lahan Belum Diganti Rugi, Ratusan Warga Muara Enim Geruduk PT Bukit Asam

AKURAT.CO SUMSEL Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan, menggeruduk PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Selasa (23/7/2024).

Mereka menuntut ganti rugi atas lahan seluas 30 hektar yang diklaim sebagai milik pribadi dan telah digusur oleh perusahaan.

Aksi ini digelar di kawasan Bundaran Simpang Muhammadiyah, Kecamatan Lawang Kidul. Massa melakukan orasi dan menuntut agar PTBA segera memberikan ganti rugi yang wajar atas lahan yang telah digusur.

Menurut Yusnandar, Koordinator Aksi, mereka belum menerima kejelasan dari PTBA mengenai kompensasi lahan.

"Lahan yang digusur terdiri dari kaplingan dan bidang kebun. Lahan ini telah dikelola warga selama puluhan tahun tanpa masalah hingga tahun 2022 ketika terjadi penggusuran dengan alasan lahan tersebut masuk HGU PT Bumi Sawindo Permai (BSP), cucu perusahaan PTBA. PTBA menggusur lahan ini untuk ditambang, namun tanpa negosiasi dan ganti rugi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa PTBA sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6.000 per meter, namun warga menilai jumlah tersebut jauh dari wajar.

"Tawaran ganti rugi yang diberikan sangat tidak layak, makanya kami terpaksa turun melakukan aksi ini. Kami berharap perusahaan mengganti lahan kami dengan nilai yang sewajarnya," tegasnya.

Baca Juga: Persaingan Pilgub Sumsel 2024, HDCU dan Matahari Siap Bertarung, Hapal Masih Menanti Dukungan

Sementara, Camat Lawang Kidul, Edi Susanto yang memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan, mengatakan pihaknya akan mencari solusi atas permasalahan ini.

"Kami akan membentuk tim forkopimcam untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Kami juga akan meyakinkan perusahaan untuk mengembalikan tanah warga dengan sewajarnya," ujarnya.

Edi menjelaskan bahwa ada sekitar 363 kapling lahan yang terdata di kecamatan, belum termasuk lahan dalam bentuk kebun.

"Data ini akan kita crosscheck antara data administratif dan fakta di lapangan. Tim forkopimcam akan bekerja selama dua minggu untuk mengumpulkan data-data ini sebelum menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.

Di sisi lain, GM PT BSP, Taufan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi bersama warga yang difasilitasi oleh Camat Lawang Kidul.

"Kami sepakat untuk membentuk tim yang terdiri dari unsur forkopimcam untuk mencari jalan keluar bersama sesuai ketentuan perundang-undangan. Tim ini akan mengumpulkan data administratif terkait kepemilikan lahan, meskipun tidak bisa menilai keabsahan surat-surat kepemilikan tersebut," jelas Taufan.

Taufan juga menegaskan bahwa dasar legalitas perusahaan dalam melakukan penggusuran lahan adalah sertifikat HGU No 2 yang diterbitkan sejak tahun 1994 berdasarkan keputusan Menteri Agraria tahun 1993.

"HGU tersebut atas nama PT Bumi Sawindo Permai. Namun, kami berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan," pungkasnya. (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto