Sumsel

Enam Bulan Suami Tak Pulang, IRT Ini Justru Menemukannya di Hotel Palembang

Kurnia | 17 Oktober 2026, 19:00 WIB
Enam Bulan Suami Tak Pulang, IRT Ini Justru Menemukannya di Hotel Palembang
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga berinisial JS (45), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaporkan suaminya, MY, dan seorang perempuan berinisial AA ke Polrestabes Palembang atas dugaan perzinaan.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (17/10/2026) siang. JS mengaku mulai curiga terhadap suaminya setelah MY disebut tidak pulang ke rumah selama sekitar enam bulan.

Kecurigaan itu mendorong JS mencari informasi mengenai keberadaan suaminya. Dari penelusuran tersebut, ia mendapat kabar bahwa MY diduga bersama perempuan lain di sebuah hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, tepatnya di kamar 208 lantai dua hotel tersebut.

“Sudah lama, Pak, tidak pulang. Jadi saya mencari informasi terkait keberadaan suami saya,” ujar JS saat menjelaskan alasannya mencari MY.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Merata di Sumsel Mulai Pertengahan November 2026

JS mengatakan, kecurigaannya semakin kuat setelah memperoleh informasi bahwa suaminya berada bersama AA di lokasi tersebut. Ia kemudian mendatangi hotel yang dimaksud dan mengaku mendapati keduanya berada di sana.

JS selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polrestabes Palembang. Ia berharap laporannya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Eko Denny Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu.

“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku,” kata Eko.

Polisi akan melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Dugaan perzinaan yang dilaporkan JS masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia