Pemkab Muara Enim Bentuk Tim Khusus Atasi Sengketa Lahan Warga dengan PTBA

AKURAT.CO SUMSEL Pemkab Muara Enim akan membantuk tim khusus terkait sengketa lahan yang melibatkan ratusan pemilik lahan di area Bintan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.
Sengketa ini terjadi antara pemilik lahan dengan PT Bukit Asam (PTBA) dan anak perusahaannya, PT Bumi Sawindo Permai (BSP), terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Anggota DPRD Muara Enim, Abrianto menjelaskan bahwa ratusan warga pemilik lahan di Desa Keban Agung menggelar aksi demo menuntut ganti rugi yang layak dari PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai.
"Pihak perusahaan hanya mengganti Rp6 ribu per meter. Kalau Rp6 ribu per meter bukan ganti untung tapi ganti rugi," tegas Abrianto.
Sementara itu, Anggota DPRD Muara Enim Lainnya, Muhammad Candra menambahkan bahwa penting untuk mempertanyakan proses perubahan HGU menjadi IUP serta besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan oleh PTBA ke Pemkab Muara Enim.
Baca Juga: 30 Hektare Lahan Belum Diganti Rugi, Ratusan Warga Muara Enim Geruduk PT Bukit Asam
Dalam menanggapi hal tersebut, Pj Bupati H Henky Putrawan menyatakan bahwa analisis mendalam akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kita akan memeriksanya untuk memastikan bahwa masyarakat yang memiliki tanah di wilayah Bintan Desa Keban Agung tidak akan mengalami kerugian. Jika Rp6 ribu per meter tidak untungan, itu pasti rugi," ungkapnya.
Selain itu, untuk masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai menjadi pertambangan akan diselidiki karena jelas izin perkebunan tidak bisa menjadi pertambangan walaupun di bawahnya ada batubara.
"Kami akan membentuk tim khusus dalam masalah HGU menjadi IUP tersebut," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (23/7/2024), ratusan massa menggelar unjuk rasa di area Bintan Desa Keban Agung.
Mereka menggunakan pengeras suara dan membawa spanduk serta kertas karton untuk menuntut ganti rugi yang layak setelah lahan mereka dirusak dan ditambang oleh PT Bukit Asam tanpa adanya kompensasi yang memadai. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 7Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 8PLN Jadwalkan Pemeliharaan Listrik di Palembang, Cek Wilayah dan Jamnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









