Sumsel

Aturan Tidak Naik Kelas Ditargetkan Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028

Kurnia | 17 Oktober 2026, 20:00 WIB
Aturan Tidak Naik Kelas Ditargetkan Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyusun regulasi dan petunjuk teknis untuk mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2026).

Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan disebut telah mendapat persetujuan. Namun, penerapannya masih menunggu penyelesaian aturan resmi.

Dalam mekanisme kenaikan kelas yang sedang disiapkan, pemerintah akan mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran dan perkembangan karakter peserta didik.

Baca Juga: Sumsel Uji Coba Dry Ice Selama 10 Hari, Berharap Asap Karhutla Menipis dan Water Bombing Kembali Berjalan

Aspek akademik menjadi salah satu perhatian karena pemerintah menilai capaian belajar siswa masih perlu ditingkatkan. Melalui kebijakan ini, siswa diharapkan lebih serius dalam belajar dan mampu memahami materi yang diberikan selama proses pembelajaran.

Selain capaian akademik, perkembangan karakter juga akan menjadi pertimbangan. Pendidikan diharapkan tidak hanya berfokus pada hasil belajar, tetapi juga mendukung pembentukan karakter dan mental peserta didik.

Abdul Mu’ti mengatakan, penyusunan kebijakan tersebut turut mempertimbangkan keluhan dari kalangan guru terhadap aturan sebelumnya. Pemerintah berharap mekanisme baru dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.

Meski demikian, Kemendikdasmen belum merinci indikator penilaian, batas nilai, maupun kondisi yang dapat menyebabkan seorang siswa tidak naik kelas. Cakupan jenjang pendidikan yang akan menerapkan kebijakan tersebut juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Rincian mengenai kriteria kenaikan kelas akan mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis yang saat ini disiapkan pemerintah. Karena itu, siswa, orang tua, guru, dan pihak sekolah masih perlu menunggu ketentuan resmi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia