Sumsel

Polda Sumsel Amankan Dua Pria Baju Hitam Terkait Dugaan Penganiayaan saat Demo

Kurnia | 17 Oktober 2026, 18:15 WIB
Polda Sumsel Amankan Dua Pria Baju Hitam Terkait Dugaan Penganiayaan saat Demo
Tampang pelaku penganiayaan. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan dua pria berinisial AF (36) dan EP (24) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan saat unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden itu.

“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan,” kata Johannes, Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga memukul punggung bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, EP diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.

Insiden tersebut terjadi saat aksi penyampaian aspirasi berlangsung di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Situasi sempat diwarnai gesekan fisik hingga petugas melakukan penanganan di lokasi.

Baca Juga: Sumsel Uji Coba Dry Ice Selama 10 Hari, Berharap Asap Karhutla Menipis dan Water Bombing Kembali Berjalan

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, tim operasional Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman video.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pria tersebut di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Petugas kemudian mengamankan AF dan EP untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman video digital. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami kronologi dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Kedua pria itu diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah alat bukti.

Johannes mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga meminta pihak terkait bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban. Ia juga mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

Menurut Nandang, kepolisian berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, AF dan EP masih menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia