Masjid Agung Palembang, Sejarah dan 8 Hukum Adat Islam Melayu

AKURAT. CO SUMSEL - Masjid Agung Palembang atau Masjid Sultan Badaruddin I Jayo Wikramo merupakan salah satu ikon Kota Palembang.
Masjid ini didirikan pada tahun 1738 oleh Sultan Badaruddin I Jayo Wikramo.
Saat ini, Masjid Agung telah dijadikan cagar budaya baru di Palembang dan menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ramai dikunjungi.
Baca Juga: Pengeluaran Per Kapita di Sumsel Meningkat, Palembang Tertinggi pada 2024
Terutama, saat Ramadhan dan perayaan hari-hari besar Islam lainnya.
Dari sisi sejarah, masjid ini disebut sebagai warisan peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam.
Di masjid ini, ulama-ulama besar dilahirkan membangun peradaban Islam di Sumatera.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Shalat Subuh Kota Palembang Minggu 16 Ramadhan 1446 H
Sementara dari segi bangunan, Masjid Agung dipengaruhi oleh beberapa gaya arsitektur.
Mulai dari Melayu khas Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam hingga gaya Eropa yang terlihat dari bentuk pintu masuk depan yang besar dan tinggi.
Ada pula pengaruh gaya arsitektur China di bagian masjid utama dengan atap menyerupai kelenteng.
Baca Juga: Waspada! Modus Gembos Ban di Palembang, Uang Rp 80 Juta Raib
Masjid Agung memiliki beberapa keunikan. Seperti 16 tiang yang terdiri dari 4 tiang soko guru dan 12 tiang penopang atap.
Sementara bentuk masjid menyerupai segi 8 merupakan simbol budaya Melayu dengan 8 ketentuan hukum adat yang disebut Pucuk Carakangan.
Ke delapan hukum adat ini juga bisa dijadikan pedoman hidup bagi umat islam, diantaranya:
1. Sambung Salah, larangan yang menyangkut masalah perzinaan.
2. Siak Bakal, larangan membakar harta orang lain.
3. Upih Racun, larangan meracun orang lain hingga menyebabkan kematian.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Herman Deru Imbau Warga Sumsel Tak Borong Sembako: Stok Melimpah
4. Tikam Bunuh, larangan membunuh hewan peliharaan.
5. Maling Curai, larangan mencuri.
6. Kebut Rampak, larangan merampas atau mengambil barang milik orang lain secara paksa.
Baca Juga: Viral! Video Anggota DPRD Banyuasin Lakukan Perjalanan Dinas: Sekwan jangan lupa rembes
7. Dago Dagi, larangan mengancam atau menantang orang lain berkelahi.
8. Umbak Umbai, larangan merayu istri atau anak gadis orang dengan jalan menipunya untuk berbuat yang tidak baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








