Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Pakai Aplikasi Langsung Cair

AKURAT.CO SUMSEL Ketika mengundurkan diri dari pekerjaan pastinya kalian akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari gaji yang dipotong untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan langsung setelah mengundurkan diri. Lalu, kapan saldo tersebut dapat dicairkan?
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang mengundurkan diri atau resign dapat mengklaim JHT dalam jangka waktu satu bulan, dimulai dari tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Lalu, dokumen apa saja syarat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, berikut lampiran dokumen yang harus dilampirkan:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau bukti identitas lainnya
3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
4. NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kantor cabang maupun melalui aplikasi JMO.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Langsung di Kantor Cabang
1. Bawa dokumen asli
2. Isi data formulir pengajuan klaim JHT
3. Ambil nomor antrian
4. Wawancara ketika nomor antrian dipanggil
5. Setelah verifikasi dari wawancara selesai, tanda terima akan diberikan
6. JHT akan masuk ke rekening
Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
1. Membuka aplikasi JMO.
2. Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
3. Klik 'Klaim JHT'.
4. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lanjut tekan 'Selanjutnya'.
7. Lakukan selfie dengan menekan 'ambil foto'.
8. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. lalu tekan 'Selanjutnya'.
9. Klaim saldo BPJS akan di proses.
10. Akan masuk otomatis ke rekening.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







