Kasus Korupsi, PNS Kanwil DJP Sumsel Babel Dipecat, Dua Lainnya Telah Dibebaskan dari Pelaksanaan Tugas

AKURAT.CO SUMSEL Salah satu dari tiga oknum pegawai pajak yang ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak telah diberhentikan sebagai PNS.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengatakan bahwa telah memberikan hukuman kepada tiga oknum tersebut, dan salah satunya telah diberhentikan sebagai PNS.
"Satu yang sudah kita berhentikan dan dua oknum lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas," ujarnya saat saat menggelar konfrensi pers, Selasa (1/11/2023).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
Yang mana pihkanya tidak mentolerir untuk memroses pelanggaran yang terjadi.
"Ini bicara soal integritas, karena integritas itu inti dari semuanya. Kita ada program reformasi ini sebagai salah satu upaya perbaikan," ungkapnya.
Saat ditanyai mengenai dua tersangka sipil dari wajib pajak, dirinya enggan berkomentar banyak karena sudah masuk dalam kewenangan penuh Kejati Sumsel.
"Itu sudah masuk dalam kewenangan penyelidikan Kejati Sumsel," katanya.
Mengenai kerugian yang dilakukan oleh tiga oknum tersangka tersebut, Romadhaniah enggan berkomentar lebih jauh karena masih dugaan.
"Ini kan masih dugaan, sudah masuk dalam ranah dan kewenangan Kejati Sumsel," ungkapnya.
Perlu diketahui, ketiga pegawai pajak tersbut berinisial RFG, NWP, dan RFH, merupakan pegawai di Kantor Pajak Pratama Palembang.
Ketiga oknum tersebut diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan selama tiga dari 2019 hingga 2021.
Saat ini, untuk Kejati Sumsel masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







