Orang Kaya Haram Gunakan Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi, Begini Fatwa MUI

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi oleh masyarakat mampu adalah haram.
Fatwa ini dikeluarkan untuk memastikan subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat yang tergolong mampu tidak berhak memanfaatkan bahan bakar bersubsidi tersebut.
"Masyarakat yang mampu seharusnya tidak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, karena hal itu merupakan penyalahgunaan hak yang sudah diatur pemerintah untuk kelompok yang berhak," ujar Miftahul Huda, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Pemkot Palembang Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
Miftahul Huda juga menambahkan bahwa kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM dan LPG bersubsidi sudah diatur dengan jelas. Pertalite dialokasikan untuk masyarakat menengah ke bawah, sementara gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok ekonomi lemah.
Ia menilai bahwa orang kaya yang menggunakan subsidi tersebut telah merampas hak orang miskin dan melakukan tindakan yang tergolong sebagai ghasab—yakni mengambil hak orang lain tanpa izin.
"Subsidi adalah tanggung jawab pemerintah yang harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, khususnya oleh orang kaya, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








