Sumsel

Usut Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Kejari Periksa Tujuh Saksi

Maman Suparman | 8 September 2025, 16:57 WIB
Usut Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Kejari Periksa Tujuh Saksi

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Hari ini, Senin 8 September 2025 penyidik kembali memeriksa tujuh saksi, termasuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas tersebut.

“Benar, hari ini penyidik Kejari Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” kata Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, yang mewakili Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar.

Baca Juga: Waspada Karhutla, Enam Daerah di Sumsel Masih Berstatus Zona Merah

Fachri menjelaskan, saksi yang diperiksa tidak hanya dari kalangan ketua RT, tetapi juga melibatkan tiga ASN dari Dinas Perkimtan. Kelima ketua RT yang dimintai keterangan adalah MF, P, Z, dan DK yang semuanya berasal dari Kelurahan 15 Ulu, serta satu ketua RT lain yang tidak disebutkan inisialnya.

Sementara itu, dua ASN yang turut diperiksa adalah D dan SU.

Pemeriksaan saksi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Untuk para ketua RT, pemeriksaan sudah selesai, sedangkan untuk para ASN masih berlangsung.

Masing-masing ketua RT diberi 10-15 pertanyaan, sementara para ASN ditanyai 20-30 pertanyaan terkait kasus ini.

Pihak Kejari Palembang berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari para saksi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia