Sumsel

Layanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Libur Tahun Baru, Ada Dispensasi Perpanjangan

Maman Suparman | 31 Desember 2025, 16:15 WIB
Layanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Libur Tahun Baru, Ada Dispensasi Perpanjangan

AKURAT.CO SUMSEL Menyambut hari libur nasional Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengumumkan penghentian sementara layanan publik untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Penutupan operasional ini hanya berlangsung selama satu hari, yakni pada Kamis, 1 Januari 2026. Seluruh layanan dipastikan akan kembali berjalan normal pada keesokan harinya.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, menjelaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat di tanggal 1 Januari tidak perlu khawatir.

Pihak kepolisian memberikan kebijakan khusus berupa masa tenggang perpanjangan.

Baca Juga: Lampaui Target, Bulog Sumsel Babel Serap 141 Ribu Ton Beras Sepanjang 2025

"Layanan SIM akan kembali dibuka pada Jumat, 2 Januari 2026. Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada tanggal 1 Januari, kami berikan dispensasi waktu untuk memperpanjang pada tanggal 2 dan 3 Januari," ujar AKBP Finan, Rabu (31/12/2025).

Senada dengan layanan SIM, loket pelayanan SKCK juga akan diliburkan pada hari pertama tahun 2026. Kasat Intel Polrestabes Palembang, AKBP NP Nasution, menyebutkan bahwa pada hari terakhir tahun 2025 ini, pelayanan tetap dibuka namun dengan durasi terbatas.

"Hari ini (Rabu) kami tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus SKCK, tetapi operasional hanya sampai pukul 11.00 WIB," jelas Nasution. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia