Sumsel

Mahfud MD Ungkap Empat Menteri Agama Pernah Terseret Kasus Dana Haji

Maman Suparman | 16 Januari 2026, 12:00 WIB
Mahfud MD Ungkap Empat Menteri Agama Pernah Terseret Kasus Dana Haji

AKURAT.CO SUMSEL Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan perkara biasa. Menurutnya, penyelewengan dalam pengelolaan dana dan kuota haji merupakan persoalan serius yang berulang kali terjadi dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Mahfud menyebut, kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan masih lemahnya tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Ia menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat sebagai masalah struktural, bukan insidental.

“Ini bukan kejadian baru. Dalam sejarah Indonesia, sudah ada empat Menteri Agama yang pernah terjerat kasus korupsi terkait dana haji,” ujar Mahfud, di kanal youtube nya beberapa waktu lalu.

Mahfud merinci, kasus serupa pernah menimpa Menteri Agama K.H. Muhammad Wahib Wahab pada masa Orde Lama. Selanjutnya, Said Agil Husin Al Munawar di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, serta Suryadharma Ali pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kasus terbaru, kata Mahfud, melibatkan Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Sering Pusing Setelah Main HP? Bisa Jadi Ini Tanda Mata Lelah

Ia menilai, dugaan korupsi dana haji menjadi persoalan krusial karena terjadi di kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas dan tata kelola ibadah umat. Oleh karena itu, Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan objektif.

“Korupsi dana haji ini cenderung sistemik. Penanganannya harus tuntas dan terbuka agar kepercayaan publik bisa dipulihkan,” katanya.

Mahfud juga menanggapi adanya pengembalian dana sekitar Rp100 miliar oleh sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Menurutnya, pengembalian dana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana. Yang terpenting adalah mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta siapa saja yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. KPK menduga pembagian kuota tambahan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan yang berlaku.

Mahfud menegaskan, meski proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia