Kejati Sumsel Temukan Bukti Baru Saat Geledah Kantor Distributor Semen di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM untuk wilayah Sumsel pada periode 2018–2022.
Langkah hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pendistribusian semen yang melibatkan beberapa pihak, termasuk perusahaan besar di sektor bahan bangunan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 dan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg,” jelas Vanny, Kamis (23/10/2025).
Penggeledahan dilakukan di Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, dan satu lagi kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
Baca Juga: Cemburu Foto Tak Ada di Facebook, Suami di Palembang Pukul Istri hingga Lebam
Dari ketiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat, serta perangkat elektronik seperti CPU yang diduga menyimpan data transaksi dan laporan keuangan terkait pendistribusian semen di Sumsel.
“Ada beberapa dokumen dan barang elektronik yang kami sita karena diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi ini,” ujar Vanny.
Kasus dugaan korupsi ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025. Penyidik menduga adanya praktik penyimpangan dalam proses pendistribusian semen yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski belum membeberkan nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sumsel menegaskan akan menelusuri aliran dana serta struktur distribusi yang melibatkan sejumlah perusahaan.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami akan dalami peran masing-masing pihak dan memastikan seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









