Usut Korupsi di Perkimtan, Kejari Palembang Periksa Puluhan Saksi

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, dan pada Kamis (4/9/2025), sembilan saksi tambahan kembali diperiksa untuk memperdalam kasus ini.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin membenarkan bahwa pemeriksaan intensif masih berlangsung.
"Benar, kita hingga kini melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang," kata Hutamrin.
Baca Juga: Siap Tempur di Liga 2, Sriwijaya FC Agendakan Uji Coba Terakhir di Lampung
Para saksi yang diperiksa pada hari Kamis meliputi B dan Ar (Ketua RT di Kelurahan Sei Selayur), F, Z, dan R (Ketua RT di Kelurahan Karang Anyar), serta beberapa lurah dan ketua RT dari kelurahan lain seperti 35 Ilir, 26 Ilir, 2 Ilir, dan 1 Ilir.
Hutamrin mengungkapkan bahwa total saksi yang sudah diperiksa mencapai 58 orang, dan dari jumlah itu, 39 di antaranya adalah Ketua RT. Sembilan lurah juga sudah dipanggil, dengan tujuh di antaranya telah memenuhi panggilan.
Fokus penyelidikan adalah proyek-proyek yang diduga bermasalah di 131 titik di seluruh Kota Palembang.
"Ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran, ada juga yang fiktif. Nah ini kami coba akan kembangkan," ujar Hutamrin.
Hutamrin menambahkan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dipanggil oleh penyidik sesuai hukum yang berlaku.
- "Jika nanti saksi-saksi rampung kita periksa dan ambil keterangan, akan kita simpulkan siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








