Sumsel

KPU Berlakukan Larangan Konvoi dan Batas Waktu Kampanye Pilkada Palembang

Deni Hermawan | 28 September 2024, 15:30 WIB
KPU Berlakukan Larangan Konvoi dan Batas Waktu Kampanye Pilkada Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Usai menetapkan tiga zona kampanye bagi masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Palembang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mengumumkan aturan pelaksanaan kampanye.

Sesuai ketentuan, kegiatan kampanye akan dimulai pukul 09.00 WIB dan harus berakhir paling lambat pada pukul 18.00 WIB waktu setempat.

Selain pembatasan waktu, KPU Palembang juga menetapkan aturan ketat terkait peserta kampanye yang menggunakan kendaraan bermotor secara berkelompok atau melakukan konvoi.
"Keberangkatan dan kepulangan peserta kampanye harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas," ujar Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi Parmas, Devi Yulianti, Sabtu (28/9/2024).

Aturan tersebut dikeluarkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan selama masa kampanye, yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye di tiga zona yang telah ditetapkan, yakni Zona 1 yang mencakup wilayah Seberang Ulu, Zona 2 untuk area Ilir Barat, dan Zona 3 untuk wilayah Ilir Timur.

Baca Juga: ASN Terlibat Kampanye, Bawaslu Sumsel Investigasi Laporan dari Lima Daerah

"Dalam pelaksanaannya, semua peserta kampanye juga dilarang membawa atau menggunakan simbol, bendera, dan atribut selain yang terkait dengan pasangan calon yang bersangkutan," katanya.

KPU menegaskan kampanye hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dalam jadwal kampanye resmi, dengan memperhatikan ketentuan tempat ibadah dan daya tampung.

Untuk setiap kegiatan kampanye, tim kampanye juga wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak Polresta Palembang, KPU Palembang, serta Bawaslu Palembang, mencakup jadwal, lokasi, dan jumlah peserta. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto