Sumsel

ASN Terlibat Kampanye, Bawaslu Sumsel Investigasi Laporan dari Lima Daerah

Deni Hermawan | 28 September 2024, 15:00 WIB
ASN Terlibat Kampanye, Bawaslu Sumsel Investigasi Laporan dari Lima Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah laporan terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu mulai diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai kabupaten dan kota di Sumsel.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan beberapa laporan telah masuk ke Bawaslu tingkat kabupaten/kota dan diteruskan ke Bawaslu Sumsel. Hal ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.

"Kami telah mengeluarkan larangan tegas agar ASN tidak terlibat secara aktif dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya. Sejauh ini, beberapa laporan terkait pelanggaran tersebut sudah diterima oleh Bawaslu di beberapa kabupaten/kota dan diteruskan ke Bawaslu Sumsel," ujar Kurniawan, Sabtu (28/9/2024).

Kurniawan menjelaskan, laporan pelanggaran ASN yang diterima Bawaslu Sumsel saat ini berasal dari lima pemerintah daerah.

ASN yang terlapor berasal dari Pemkot Lubuklinggau, Pemkot Palembang, Pemkab Musi Rawas, Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), serta Pemprov Sumsel.

Baca Juga: Film Drama Keluarga 'Home Sweet Loan' Tayang dan Menyentuh Hati Penonton

"Hingga saat ini, hanya lima pemerintah daerah yang telah melaporkan pelanggaran terkait netralitas ASN. Laporan-laporan tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut," kata Kurniawan.

Namun, khusus laporan terkait ASN Pemprov Sumsel, Kurniawan menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi lebih rinci mengenai identitas ASN yang dilaporkan, maupun calon pasangan yang didukung oleh ASN tersebut.

“Kami masih menantikan informasi lebih rinci mengenai apakah ASN tersebut adalah pejabat tinggi, seperti kepala dinas, atau bukan," tambahnya.

Laporan pelanggaran ASN di Pemprov Sumsel ini sendiri telah diteruskan ke Bawaslu Palembang, yang memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

"Karena lokasinya berada di Palembang, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palembang," jelasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto