Arti Kode-kode dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

AKURAT. CO SUMSEL - Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 yang telah dinantikan ribuan pelamar akhirnya datang juga.
BKN menjadwalkan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 mulai Senin, 16 Juni hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Sebelumnya, pengumuman dijadwalkan pada 22 Mei 2025 namun ditunda oleh BKN terkait masalah teknis.
Baca Juga: Mahasiswa Jadi Korban Copet di Pasar 16 Ilir, iPhone Raib dari Kantong Jaket
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 dapat dicek melalui dua cara.
Yakni dengan mengakses portal sscasn atau bisa juga langsung melalui laman resmi instansi yang dilamar.
Dalam pengumuman hasil seleksi ini, setiap peserta akan dipertemukan dengan kode-kode berbeda yang memiliki arti berbeda pula. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Joncik-Arifa’i Resmi Dilantik, Fokus Jalankan 10 Misi Prioritas untuk Empat Lawang Madani Jilid II
P: Memenuhi Nilai Ambang Batas.
P1: Pelamar prioritas (THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG, Guru Swasta) yang memenuhi nilai ambang batas PPPK 2021 namun belum pernah lulus.
P2: THK-II yang tidak termasuk kategori P1. P3: Guru non-ASN di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik, dengan masa kerja minimal 3 tahun dan bukan P1.
Baca Juga: Upadate Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 16 Juni 2025, Turun Jadi Rp10,5 Juta per Suku
P4: Lulusan PPG dan guru terdaftar di Dapodik. PR1: Eks THK-II pada kebutuhan khusus.
PR2: Non ASN pada kebutuhan khusus. L: Lulus. L-2: Lulus berdasarkan ambang batas dan peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang sama.
L-3: Lulus dengan kriteria yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan berbeda.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Link dan Cara Ceknya
TL: Tidak Lulus.
TMS: Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan ketentuan instansi atau regulasi.
TH: Tidak Hadir saat seleksi.
A/B/C/D: Peserta dengan sertifikasi kompetensi sesuai jabatan yang mendapat nilai tambahan hingga 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









