Sumsel

Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kembali Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya di Sini

St Shofia Munawaroh | 25 September 2025, 08:00 WIB
Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kembali Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang batas waktu terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pelamar PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, batas akhir pengisian DRH dijadwalkan pada 20 September 2025 dan diperpanjang hingga 22 September 2025.

Namun, BKN kembali memperpanjang jadwal untuk yang ketiga kalinya.

Baca Juga: Kerupuk dan Gula Aren Sumsel Tembus Pasar Ekspor, UMKM Lokal Catat Sejarah Baru

Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, perpanjangan ini dilakuka karena melihat masih banyaknya honorer yang belum mengisi DRH PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Karyawan Gudang di Prabumulih Ditangkap Polisi

Ia pun meminta agar para honorer dapat memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik mungkin.

Berikut jadwal terbaru pengisian DRH PPPK Paruh waktu usai mengalami tambahan waktu. 

Baca Juga: Wapres Gibran Akan Kunjungi Banyuasin dan Palembang, Tinjau Panen Raya hingga UMKM Pempek

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Dari 28 Agustus 2025-22 September 2025 menjadi 28 Agustus 2025-27 September 2025.

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Penyedia MBG di Muratara Bagikan Tips Jaga Kualitas Menu agar Tidak Sebabkan Masalah Kesehatan

Dari 28 Agustus s/d 25 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 28 September 2025.

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Dari 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.