Resep Malbi Daging Kuliner Bangsawan Palembang, Alternatif Olahan Daging Kurban Biar Gak Menu Itu-itu Aja

AKURAT. CO SUMSEL - Daging kurban baik sapi maupun kambing sering kali diolah jadi menu itu-itu saja.
Seperti sate, rendang atau gulai.
Padahal, ada banyak menu nusantara yang tak kalah lezat dari tiga olahan tersebut.
Baca Juga: Sapi Nyasar Masuk Indomaret di Plaju, Seruduk Motor hingga Bikin Warga Panik
Salah satunya adalah Malbi yang merupakan kuliner khas Palembang, Sumatera Selatan.
Bahkan, masakan ini disebut jika dulunya adalah sajian menu favorit para bangsawa di era Palembang Darussalam.
Bagaimana cara membuatnya ? Simak penjelasannya berikut ini.
Bahan yang Dibutuhkan
1/2 kg daging sapi
Santan kental dari 1 butir kelapa
Kelapa sangrai diuleg dari 1/2 buah kelapa
1,5 blok gula merah
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Rp100 Ribu per Suku
Kecap manis
Lengkuas digeprek
2 Batang serei digeprek
2 buah asam kandis
Baca Juga: Geger Penumpang Bus Meninggal di Dalam Kendaraan Saat Istirahat di Pool Palembang
3 bunga cengkeh
7 cm kayu manis
Secukupnya garam
Kaldu bubuk
Baca Juga: Salah Sasaran Tawuran, Pemuda di Palembang Tertancap Anak Panah di Pipi
Bumbu Halus
5 Siung bawang merah
4 Siung bawang putih
1 sendok teh lada
Baca Juga: 5 Makanan Lezat yang Cocok Disantap di Sore Hari, Bikin Suasana Makin Nikmat
1 sendok makan ketumbar
3 butir kemiri
1/2 biji pala
1 jempol jahe
Baca Juga: Donald Trump Larang Warga 12 Negara Ini Masuk ke Amerika, Indonesia Termasuk ?
Cara Membuat
1. Cuci lalu iris daging.
2. Tumis bumbu halus, masukkan lengkuas, serei, kayu manis, asam kandis, cengkeh, gula merah.
3. Masukkan kelapa sangrai yang sudah diuleg dan daging ke dalam tumisan, lalu aduk-aduk hingga rata.
4. Kemudian, masukkan santan secukupnya, garam dan kaldu bubuk.
5. Tambahkan kecap manis, lalu masak sampai air santan menyusut dan mengental. Malbi pun siap disajikan menemani suasana Idul Adha. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









