Ramai Tagar Save Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Bakal Ambil Langkah Hukum Soal Tambang Nikel

AKURAT. CO SUMSEL - Kata kunci Raja Ampat dan Nikel masuk dalam jajaran tertinggi di mesin pencarian Google dua hari ini.
Sementara tagar #SaveRajaAmpat juga mulai bermunculan dan ramai di berbagai platform media sosial mulai dari X, Instagram hingga TikTok.
Munculnya tagar ini diduga bermula usai organisasi pemerhati lingkungan Greenpeace Indonesia membagikan unggahan terkait kondisi alam terkini di Raja Ampat saat ini.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Rp100 Ribu per Suku
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pulau di Kepulauan Raja Ampat dipenuhi dengan aktivitas tambang nikel oleh perusahaan yang disebut berada di bawah naungan PT Antam.
Greenpeace menilai, kegiatan pertambangan nikel akan berdampak pada ekosistem bawah laut dan mencemari lingkungan.
Mereka berharap agar Pemerintah dapat mengkaji ulang terkait perizinan kegiatan tambang di tempat yang dijuluki 'surga terakhir' karena keindahannya.
Baca Juga: Geger Penumpang Bus Meninggal di Dalam Kendaraan Saat Istirahat di Pool Palembang
KLH Disehut Akan Pertimbangkan Jalur Hukum
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, buka suara terkait dugaan eksploitasi tambang di Raja Ampat, Papua.
Hanif mengatakan akan segera berkunjung ke Raja Ampat dan meninjau langsung yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Salah Sasaran Tawuran, Pemuda di Palembang Tertancap Anak Panah di Pipi
Hanif juga menyebut jika pihaknya sudah melakukan penelitian dan pemetaan terkait aktivitas tambang tersebut.
Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum jika memang ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: Donald Trump Larang Warga 12 Negara Ini Masuk ke Amerika, Indonesia Termasuk ?
Menteri ESDM Bakal Panggil Pemegang IUP
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang mengatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di Raja Ampat.
Ia juga berencana akan memanggil seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik swasta maupun yang berasal dari BUMN. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 315 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 4iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









