Sumsel

Balik ke Palembang, DPO Jambret yang Kabur ke Lampung Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 2 November 2026, 15:25 WIB
Balik ke Palembang, DPO Jambret yang Kabur ke Lampung Ditangkap Polisi
Balik ke Palembang, DPO Jambret yang Kabur ke Lampung Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian DW alias Deo (20), tersangka kasus penjambretan yang sempat kabur ke Lampung, akhirnya berakhir. Ia ditangkap polisi setelah kembali berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Deo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (31/10/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat itu, tersangka diduga sedang berada di wilayah tersebut setelah sebelumnya melarikan diri ke Lampung.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, satu pelaku lain dalam kasus yang sama sudah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman dalam perkara berbeda.

"Iya, sudah ditangkap seorang DPO kasus jambret. Sebelumnya, satu rekannya telah terlebih dahulu ditangkap," kata Jedi, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Deo selama ini bersembunyi di Lampung. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke Palembang.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Palembang Siang Ini, Senin 2 November 2026

"Jadi selama ini sembunyi di Kota Lampung. Setelah mendapatkan informasi tersangka berada di Kota Palembang, anggota kita langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Kasus penjambretan yang menjerat Deo terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Sungai Pangeran, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Saat itu, korban bernama Suwaji (38) sedang mengendarai sepeda motor dari Pasar Induk Jakabaring dengan membawa telur dan sayuran.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dihampiri dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hijau tua tanpa pelat nomor polisi.

Kedua pelaku sempat berpura-pura menanyakan apakah korban menjual telur. Setelah korban menjawab, pelaku yang duduk di bagian belakang langsung menarik tali tas yang diselempangkan korban di tubuhnya.

Namun, karena tali tas tidak terputus, kedua pelaku kemudian memepet sepeda motor korban. Salah seorang pelaku selanjutnya memotong tali tas menggunakan pisau cutter.

Setelah berhasil mengambil tas korban, keduanya langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas berisi telepon genggam Infinix Smart 9 dan uang tunai sebesar Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Dalam penangkapan Deo, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru tua tanpa pelat nomor polisi beserta kunci kontak.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Infinix Smart 9 warna Metalic Black milik korban beserta kotak ponselnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia