Sumsel

Gagal Ganti Rugi Rp5 Juta, Pria Diduga Bobol Konter HP di Palembang Diserahkan ke Polisi

Kurnia | 23 Oktober 2026, 19:00 WIB
Gagal Ganti Rugi Rp5 Juta, Pria Diduga Bobol Konter HP di Palembang Diserahkan ke Polisi
Gagal Ganti Rugi Rp5 Juta, Pria Diduga Bobol Konter HP di Palembang Diserahkan ke Polisi. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Zulkifli (31) harus menjalani proses hukum setelah diduga membobol konter handphone Alea Cell di Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Ia diduga mencuri puluhan voucher data yang menyebabkan pemilik konter mengalami kerugian hingga Rp5 juta.

Kasus ini berujung pada penyerahan Zulkifli ke Polrestabes Palembang setelah upaya penyelesaian secara mediasi tidak membuahkan hasil. Korban sekaligus pemilik konter, Lukman (46), menyerahkan pria tersebut kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (20/10/2026) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pencurian itu pertama kali diketahui korban pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Lukman mendapat informasi dari warga bahwa konternya telah dibobol.

“Awalnya korban menerima informasi dari warga yang mengatakan konter HP miliknya telah dibobol maling. Lalu setelah menerima informasi itu korban langsung mendatangi lokasi,” kata Musa, Jumat (23/10/2026).

Setibanya di konter, Lukman memeriksa kondisi tempat usahanya dan mendapati puluhan voucher data telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp5 juta.

Baca Juga: Ratusan Warga Saksikan Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Lawang Kidul Palembang

Setelah mengetahui barang dagangannya hilang, korban bersama warga sekitar berupaya menelusuri kejadian tersebut hingga Zulkifli akhirnya diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian.

Menurut Musa, korban dan Zulkifli sempat menempuh jalur mediasi. Dalam proses itu, Zulkifli berjanji mengganti kerugian yang dialami pemilik konter.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut belum dapat dipenuhi. Korban kemudian membawa Zulkifli ke Polrestabes Palembang sekaligus membuat laporan resmi.

“Setelah batas waktu yang ditentukan, tersangka ZL tidak mampu mengembalikan seluruh kerugian. Oleh karena itulah, korban menyerahkan tersangka kepada kita dan membuat laporan polisi,” jelas Musa.

Saat ini, Zulkifli bersama barang bukti berupa voucher data telah diamankan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan untuk mendalami dugaan pencurian tersebut.

Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan Zulkifli dalam kejadian pencurian lain di lokasi berbeda.

Atas dugaan perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.

Musa menegaskan, proses pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia