10 Daerah di Sumsel Disebut Masuk Penerima Banpres Karhutla Tahap Kedua

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 10 kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) disebut masuk dalam daftar penerima alokasi Bantuan Presiden (Banpres) tahap kedua untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masing-masing daerah disebut mendapat alokasi sebesar Rp10 miliar.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari total anggaran Rp1,235 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada tujuh provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota terdampak karhutla.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai alokasi bantuan tahap kedua tersebut.
“Ya, saya baru mendapatkan informasi bahwa ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga karhutla sebelumnya mendapatkan Banpres tahap kedua sebesar Rp10 miliar per kabupaten/kota,” kata Iqbal, Jumat (23/10/2026).
Sepuluh daerah di Sumsel yang disebut masuk dalam daftar penerima alokasi bantuan itu meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), OKU Selatan, Musi Rawas, Empat Lawang, dan Lahat. Sementara dua daerah lainnya adalah Kota Palembang dan Kota Prabumulih.
Baca Juga: Ratusan Warga Saksikan Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Lawang Kidul Palembang
Meski informasi alokasi bantuan telah diterima, BPBD Sumsel mengaku belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai mekanisme penyaluran maupun peruntukan dana tersebut.
Iqbal juga belum dapat memastikan apakah dana Banpres tahap kedua sudah masuk ke rekening masing-masing pemerintah daerah yang disebut sebagai penerima.
“Sementara kita belum terinformasikan Banpres tersebut diarahkan untuk hal apa saja. Apakah sama dengan sebelumnya untuk penanganan karhutla atau seperti apa,” ujarnya.
Menurut Iqbal, pada penyaluran bantuan sebelumnya, pemerintah daerah memiliki surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan penggunaan dana.
Namun, hingga Jumat (23/10/2026), BPBD Sumsel belum mengetahui apakah aturan yang sama masih berlaku untuk Banpres tahap kedua atau pemerintah pusat akan menerbitkan ketentuan baru.
“Kalau sebelumnya ada surat edaran dari Kemendagri. Namun untuk Banpres tahap kedua saya belum mendapatkan informasi apakah masih pakai surat edaran sama atau ada yang baru,” kata Iqbal.
Dengan demikian, rincian penggunaan dana, mekanisme penyaluran, serta kepastian pencairan bantuan tahap kedua masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 7Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 8Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








