Sumsel

10 Daerah di Sumsel Disebut Masuk Penerima Banpres Karhutla Tahap Kedua

Kurnia | 23 Oktober 2026, 18:19 WIB
10 Daerah di Sumsel Disebut Masuk Penerima Banpres Karhutla Tahap Kedua
karhutla. - Foto: Idxchannel.com

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 10 kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) disebut masuk dalam daftar penerima alokasi Bantuan Presiden (Banpres) tahap kedua untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masing-masing daerah disebut mendapat alokasi sebesar Rp10 miliar.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari total anggaran Rp1,235 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada tujuh provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota terdampak karhutla.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai alokasi bantuan tahap kedua tersebut.

“Ya, saya baru mendapatkan informasi bahwa ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga karhutla sebelumnya mendapatkan Banpres tahap kedua sebesar Rp10 miliar per kabupaten/kota,” kata Iqbal, Jumat (23/10/2026).

Sepuluh daerah di Sumsel yang disebut masuk dalam daftar penerima alokasi bantuan itu meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), OKU Selatan, Musi Rawas, Empat Lawang, dan Lahat. Sementara dua daerah lainnya adalah Kota Palembang dan Kota Prabumulih.

Baca Juga: Ratusan Warga Saksikan Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Lawang Kidul Palembang

Meski informasi alokasi bantuan telah diterima, BPBD Sumsel mengaku belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai mekanisme penyaluran maupun peruntukan dana tersebut.

Iqbal juga belum dapat memastikan apakah dana Banpres tahap kedua sudah masuk ke rekening masing-masing pemerintah daerah yang disebut sebagai penerima.

“Sementara kita belum terinformasikan Banpres tersebut diarahkan untuk hal apa saja. Apakah sama dengan sebelumnya untuk penanganan karhutla atau seperti apa,” ujarnya.

Menurut Iqbal, pada penyaluran bantuan sebelumnya, pemerintah daerah memiliki surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan penggunaan dana.

Namun, hingga Jumat (23/10/2026), BPBD Sumsel belum mengetahui apakah aturan yang sama masih berlaku untuk Banpres tahap kedua atau pemerintah pusat akan menerbitkan ketentuan baru.

“Kalau sebelumnya ada surat edaran dari Kemendagri. Namun untuk Banpres tahap kedua saya belum mendapatkan informasi apakah masih pakai surat edaran sama atau ada yang baru,” kata Iqbal.

Dengan demikian, rincian penggunaan dana, mekanisme penyaluran, serta kepastian pencairan bantuan tahap kedua masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia