Sumsel

Curi Motor di Kos-kosan Palembang, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 19 Oktober 2026, 17:00 WIB
Curi Motor di Kos-kosan Palembang, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi
Curi Motor di Kos-kosan Palembang, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial RJ (25) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan kos-kosan di Palembang.

Tersangka ditangkap di kawasan Tangga Takat, Palembang, pada Jumat (16/10/2026) malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait kehilangan sepeda motor.

RJ diketahui merupakan warga Jalan A Yani, Lorong Ki Masjid, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Banten VI, Gang Burung Dara, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban, Zeni Nafa (23), memarkirkan sepeda motor Honda Beat keluaran 2022 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 6569 JBG di depan pintu kosnya. Saat itu, kendaraan dalam kondisi terkunci stang.

Namun, ketika korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan hendak membuka pintu kos, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Diduga Beroperasi Selama 5 Tahun, Lokasi Sabung Ayam di Gandus Palembang Digerebek Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, petugas Unit Ranmor bergerak setelah menerima laporan korban dan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Penangkapan dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Iwan Tewok. RJ diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta dugaan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sepotong pakaian yang diduga digunakan saat aksi pencurian sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia