Sumsel

Diduga Beroperasi Selama 5 Tahun, Lokasi Sabung Ayam di Gandus Palembang Digerebek Polisi

Deny Wahyudi | 19 Oktober 2026, 16:25 WIB
Diduga Beroperasi Selama 5 Tahun, Lokasi Sabung Ayam di Gandus Palembang Digerebek Polisi
Diduga Beroperasi Selama 5 Tahun, Lokasi Sabung Ayam di Gandus Palembang Digerebek Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam di Jalan TPH Sofian Kanawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Sabtu (16/10/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian serta empat ekor ayam yang diduga digunakan untuk sabung ayam.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat perjudian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas itu bahkan disebut telah berlangsung selama sekitar lima tahun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma memimpin langsung penggerebekan ke lokasi yang dilaporkan warga.

“Iya benar, berawal dari adanya laporan warga sekitar lokasi. Dari laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” kata Made.

Baca Juga: Polsek Plaju Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Talang Putri, Korban Dibacok dan Ditusuk

Selain tujuh orang dan empat ekor ayam, polisi turut menyita satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi perjudian sabung ayam.

Kapolsek mengatakan, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian tersebut.

Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Gandus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mendalami laporan warga mengenai dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang diamankan berpotensi dijerat Pasal 426 atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dugaan keterlibatan mereka masih harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia