Daftar Harga Resmi BBM Pertamima, Shell, BP dan Vivo Berlaku Senin 19 Oktober 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Sejumlah badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia kompak tidak melakukan perubahan harga produknya di SPBU pada 1 Oktober 2026 lalu.
Baik itu SPBU Pertamina maupun SPBU swasta, seperti Shell, Vivo dan BP.
PT Pertamina sendiri secara tegas menyampaikan, bahwa per 1 Oktober harga BBM baik Subsidi dan Non Subsidi masih tetap sama dengan harga per bulan September 2026.
Baca Juga: Polsek Plaju Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Talang Putri, Korban Dibacok dan Ditusuk
Sementara itu, penyesuaian harga BBM non subsidi terakhir kali dilakukan pada awal September 2026 lalu.
Harga tersebut masih berlaku sampai dengan hari ini, Senin (19/10/2026). Berikut rinciannya:
Harga BBM Pertamina 19 Oktober 2026
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sosok yang Vokal Ungkap Kasus Brigadir J
Pertamax: Rp15.950 per liter
Pertamax Green 95: Rp19.150 per liter
Pertamax Turbo: Rp19.600 per liter
Dexlite: Rp23.700 per liter
Pertamina Dex: Rp25.200 per liter
Pertalite: Rp10.000 per liter
Bio Solar: Rp6.800 per liter.
Baca Juga: 620 Hektare Lebih Lahan Disegel, Polda Sumsel Dalami 17 Laporan Karhutla Korporasi
Hal senada juga terjadi pada SPBU swasta, di mana tidak ada penyesuaian harga untuk bulan ini.
Harga yang dibanderol saat ini masih mengacu pada penyesuaian terakhir pada awal September 2026. Berikut rinciannya:
Harga BBM BP
Baca Juga: AC Tidak Dingin? Ini 7 Cara Membersihkan AC di Rumah agar Kembali Sejuk
BP 92: Rp16.130 per liter
BP Ultimate: Rp19.330 per liter
BP Ultimate Diesel: Rp25.420 per liter.
Harga BBM Shell
Shell V-Power Diesel: Rp25.420 per liter.
Baca Juga: IHSG Anjlok 5,12 Persen ke Level 4.919, Tekanan Jual Saham Meningkat
Harga BBM Vivo
Revvo 92: Rp16.130 per liter
Revvo 95: Rp19.330 per liter
Diesel Primus: Rp25.420 per liter.
Baca Juga: Pre Order iPhone Duo Ludes dalam Hitungan Detik, Pengiriman Mundur Sampai Tahun Depan
Penting untuk dicatat, harga BBM di setiap daerah bida berbeda tergantung Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah provinsi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 5Mutasi Pejabat Polrestabes Palembang, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Sako Berganti
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7BMKG Prediksi Hujan Merata di Sumsel Mulai Pertengahan November 2026
- 8Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








