Sumsel

Polsek Plaju Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Talang Putri, Korban Dibacok dan Ditusuk

Deny Wahyudi | 19 Oktober 2026, 15:40 WIB
Polsek Plaju Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Talang Putri, Korban Dibacok dan Ditusuk

AKURAT.CO SUMSEL Polsek Plaju menangkap Sopian Endrawan (23), tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan Bagas Saputra (26) mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di kawasan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Sopian ditangkap pada Senin (13/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Hikmah 3, Talang Putri. Ia sempat buron setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) dini hari.

Korban diketahui bekerja sebagai buruh harian dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di depan Lorong Istiqomah, RT 19 RW 05, Kelurahan Talang Putri.

Peristiwa itu diketahui setelah Lin Yayas Nurahmi (51), saksi pelapor, menerima kabar dari rekan korban bahwa Bagas telah dikeroyok oleh sejumlah orang.

Baca Juga: Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Senin 19 Oktober 2026

Lin kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah.

Bagas selanjutnya dibawa ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka bacok di bagian kepala, luka robek di pinggang kanan, serta luka tusuk di punggung kanan.

Penangkapan Sopian dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju setelah menerima informasi masyarakat mengenai keberadaannya di Lorong Hikmah 3.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Plaju, IPDA Feby Julian Pratama, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, Sopian mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sosok yang Vokal Ungkap Kasus Brigadir J

Ia mengaku membacok kepala korban dua kali dan melukai bagian belakang tubuh korban dua kali menggunakan senjata tajam jenis celurit panjang.

Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Markas Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia