Ngaku Terdesak Ekonomi, Pria Asal Indramayu Curi Pikap di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial MN (48) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu unit mobil pikap di Kota Palembang.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (30/6/2026) dini hari, kurang dari tiga hari setelah aksi pencurian dilakukan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Ditto (38), yang kehilangan mobil pikap miliknya di depan rumahnya di Jalan Lematang, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB," kata Musa, Rabu (1/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 Juli 2026, 3 Jenis BBM Nonsubsidi Turun
Saat itu korban memarkirkan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam bernomor polisi BG 8302 IP di depan rumah dalam keadaan terkunci.
Ketika hendak menggunakan kendaraan untuk pergi ke pasar, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengetahui kendaraannya diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka beserta barang bukti.
Selain mengamankan mobil milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya dua buah kunci letter T, dua soket kontak mobil, serta jaket parasut hitam yang dikenakan pelaku.
Saat diperiksa, MN mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri kendaraan karena alasan ekonomi.
"Saya terpaksa melakukan ini karena kepepet untuk kebutuhan sehari-hari," ujar tersangka kepada penyidik.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







