Sumsel

UMKM Palembang Wajib Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ini Tahapan Sanksinya

Kurnia | 17 Oktober 2026, 22:00 WIB
UMKM Palembang Wajib Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ini Tahapan Sanksinya

AKURAT.CO, SUMSEL Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Palembang diingatkan segera mengurus sertifikat halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Tim Kerja Halal sekaligus Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan, Yauza Effendi, mengatakan kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan berlaku," ujar Yauza, Sabtu (17/10/2026).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya telah mengingatkan para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum masa transisi berakhir pada 17 Oktober 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Pengawasan Dimulai dari Pembinaan

Yauza menjelaskan, tahapan awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal telah dimulai sejak 17 Oktober 2024. Pemerintah kemudian memberikan masa transisi selama dua tahun agar pelaku usaha memiliki waktu untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan, salah satunya belum tersedianya data pasti mengenai jumlah keseluruhan pelaku usaha di Sumatera Selatan yang telah maupun belum memiliki sertifikat halal.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah terlebih dahulu mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi, dilanjutkan dengan pembinaan dan teguran lisan sebelum peringatan tertulis diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pada masa transisi ini, masyarakat dan pelaku usaha masih membutuhkan waktu. Karena itu, pembinaan dan teguran lisan menjadi langkah awal dalam pengawasan," kata Yauza.

UMKM Bisa Mengajukan Sertifikat Halal Secara Gratis

Di sisi lain, pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikat halal melalui layanan resmi BPJPH di laman https://ptsp.halal.go.id.

Salah satu persyaratan dasar pengajuan sertifikasi adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), selain memenuhi ketentuan lain sesuai jenis usaha dan produk yang diajukan.

Khusus usaha mikro dan kecil (UMK), sertifikasi halal dapat diperoleh secara gratis melalui mekanisme self declare apabila memenuhi kriteria dan mendapatkan fasilitasi pemerintah, seperti program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Adapun pelaku usaha yang tidak memperoleh fasilitas gratis dapat dikenai biaya sesuai jalur sertifikasi dan ketentuan yang berlaku. Besaran biaya bergantung pada mekanisme pengajuan, pemeriksaan, serta ruang lingkup produk yang disertifikasi.

Untuk usaha dengan produk beragam, seperti restoran yang memiliki banyak menu, pelaku usaha perlu memperhatikan cakupan produk yang diajukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan berakhirnya masa transisi, pelaku UMKM di Palembang diharapkan segera memeriksa status sertifikasi produknya dan memanfaatkan layanan pengajuan yang tersedia agar dapat memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia