Polisi Gulung Komplotan Begal Bersenjata yang Resahkan Warga Sako Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Palembang berhasil meringkus komplotan begal yang terdiri dari tiga orang, mereka sering beraksi melakukan kejahatan pada awal Februari lalu di wilayah sako.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah SR (24) dan YN (24), keduanya warga Kelurahan Pipa Reja, serta AD (28), warga Jalan Irigasi, Alang-Alang Lebar.
Kejahtan ini menimpa seorang pemuda bernama Rian Pratama (24) saat itu korban sedang melintasi Jalan Sako Baru, Rabu (4/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB.
Secara mendadak, korban dipepet oleh dua sepeda motor yang dikendarai empat orang pelaku. Dalam kondisi terdesak, korban dipaksa berhenti. Tersangka YN kemudian mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau sembari mencabut paksa kunci kontak motor korban.
Baca Juga: Menteri PPPA Soroti Kematian Siswa di Tual, Minta Evaluasi Total Prosedur Pengamanan
"Korban sempat mencoba menghindar namun terjatuh. Saat itulah tersangka AD mengambil ponsel dan membawa kabur motor Honda Beat milik korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Pratama, Selasa (24/2/2026).
Usai menerima laporan korban, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak berselang lama polisi berhasil mengamankan tersangka AD terlebih dahulu.
Tak butuh waktu lama, dari nyanyian AD, polisi melakukan pengembangan dan menciduk dua rekan lainnya, SR dan YN, di kediaman masing-masing, Ahad (23/2/2026) malam.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Poco warna hijau serta motor Honda Scoopy abu-abu bernopol BG 2424 AAH yang digunakan tersangka AD saat melancarkan aksinya.
Meski tiga pelaku sudah tertangkap, polisi masih terus mendalami kasus ini. Diduga kuat, komplotan ini memiliki jaringan atau terlibat di lokasi kejadian (TKP) lain di wilayah Palembang.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP (sebelumnya tertulis 479, namun secara yuridis lazimnya Pasal 365 untuk Curas) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegas AKBP Musa. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 2Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Hotspot Karhula di Palembang Versi Walhi
- 3Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Oktober 2026, 5 Zodiak Ini Punya Peluang Baik dalam Karier dan Asmara
- 422 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsensi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 7 Oktober 2026, Ada yang Berpeluang Hoki
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak Naik, Cek Rinciannya di Sini
- 7Harga TBS Sawit Sumsel Awal Oktober 2026 Turun, Segini Besaran per Kg Berdasarkan Umur Tanaman
- 8Siapa Mitchell Baker? Penyerang Timnas Indonesia yang Jadi Top Skor FIFA ASEAN Cup 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









