Nyamar Jadi OB, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Hotel

AKURAT.CO SUMSEL Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dan handphone.
Dalam proses penangkapan ini, anggota kepolisian yang telah mengetahui keberadaan pelaku, menyamar menjadi OB agar bisa masuk ke kamar pelaku.
Tersangka adalah Hendri, warga Jalan Swasta, Lorong Harapan I, Kelurahan Srikaya, Kecamatan Pakjo.
Tersangka diringkus di sebuah hotel yang berada di wilayah Baturaja, Sumsel, Kamis (15/6/2024) sekitar pukul pukul 06.53 WIB.
Insiden pencurian handphone dan sepeda motor terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya di Kost D'Paragon Palembang pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 06.53 WIB.
Informasi yang disimpan, kejadian bermula saat korban Ferdy (19) sedang beristirahat dan memarkirkan kendaraan sepeda motor dengan kunci stang dan meletakkan handphone depan Kost D'Paragon Palembang.
Kemudian, usai terbangun dari tidur melihat dan ingin mencari makan. Namun melihat kendaraan sepeda motor dan handphonenya sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Bikin Macet! Masyarakat Keluhkan Truk Batubara Masih Melintas di Jalan Umum Muaraenim-Prabumulih
Atas kejadian, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha jenis Aerox nomor polisi (nopol) BG 6775 AEW dan satu buah handphone yang tidak hapal jenis atau merknya dengan total kerugian Rp15 juta.
Lalu, korban Ferdy langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut.
"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di penginapan diwilayah Baturaja Provinsi Sumsel," kata Iptu Jhoni Palapa, Jum'at (14/6/2024).
Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha jenis Aerox nomor polisi (nopol) BG 6775 AEW warna hitam milik korban.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," ujar Iptu Jhoni Palapa.
Sementara, tersangka Hendri mengakui perbuatannya.
"Saya melakukan aksinya pencurian ini, untuk makan dan jajan sehari-hari pak," ungkap tersangka Hendri. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








