Sumsel

Pembunuh Sopir Truk Asal Lampung Ditangkap Polisi, Rupanya Pelaku Mantan Residivis

Deni Hermawan | 8 Oktober 2024, 18:00 WIB
Pembunuh Sopir Truk Asal Lampung Ditangkap Polisi, Rupanya Pelaku Mantan Residivis

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penusukan terhadap sopir truk asal Lampung di Ogan Ilir yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya terungkap.

Tim gabungan dari Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap Ferdian Pranata (19).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin (23/09/2024).

Korban, Dodi Suwanto (40), tewas di tempat dengan luka parah di bagian leher setelah diserang oleh Ferdian yang berusaha merampoknya.

Ferdian sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (1/10/2024) tanpa perlawanan.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, menyampaikan bahwa penusukan terjadi ketika korban berhenti di lokasi kejadian untuk mengisi saldo E-tol sekitar pukul 05:30 WIB.

Baca Juga: Empat Pelaku Begal Motor di Palembang Ditangkap, Tiga di Antaranya Masih di Bawah Umur

Pelaku Ferdian dan seorang tersangka lain yang masih buron, berinisial In, mendekati korban dengan niat meminta uang. Ketika korban menolak, Ferdian tersulut emosi dan langsung menusuk korban di bagian pundak dan leher.

"Setelah melakukan penusukan, Ferdian dan rekannya melarikan diri. Namun, kami berhasil meringkus Ferdian beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang dipakai dalam tindak kejahatan tersebut," ujar AKBP Indra Arya Yudha, Selasa (8/10/2024).

Ferdian kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

"Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja dibebaskan pada tahun 2023 setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto