Titip Motor ke Tetangga Justru Gadaikan Diam-Diam, Warga Palembang Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Kepercayaan yang diberikan kepada tetangga berinisial BY justru disalahgunakan. Titin AS (52), warga Lorok Pakjo, Palembang, menjadi korban penggelapan sepeda motor yang ia titipkan pada BY.
Pelaku menggadaikan motor tersebut dan hingga kini belum mengembalikannya. Korban telah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Titin menceritakan, kejadian bermula ketika ia menitipkan sepeda motornya kepada BY sebelum pergi bekerja ke luar kota.
Saat itu, rumahnya sedang kosong, sehingga ia merasa perlu menitipkan kendaraan kepada seseorang yang dipercayainya.
Namun, ketika kembali ke rumah dan menanyakan motornya kepada BY, tetangganya tersebut mengakui bahwa motor tersebut sudah digadaikan.
“Saya kaget dan merasa tidak senang saat BY mengaku motornya sudah digadaikan. Saya langsung memintanya untuk segera menebus motor tersebut, dan BY pun berjanji akan mengembalikannya," kata Titin saat diwawancarai, Sabtu (19/10/2024).
Baca Juga: Anaknya Dilecehkan Sebanyak Empat Kali, Ibu di Palembang Laporkan Seorang Pria ke Polisi
Namun, hingga lebih dari sebulan berlalu, BY tak kunjung menepati janjinya. Setiap kali ditemui, BY selalu menghindar dan mengelak.
Titin pun merasa putus asa setelah berbagai upaya dilakukan untuk meminta tanggung jawab BY, tetapi tak pernah membuahkan hasil.
Akibat kejadian ini, Titin kehilangan sepeda motor Honda Verza hitam dengan nomor polisi BG 2234 ADG. Merasa dirugikan, Titin akhirnya memutuskan untuk melaporkan BY ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“"Saya berharap dengan laporan ini, polisi bisa segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. Saya ingin motor saya dikembalikan, dan pelaku dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Titin.
Sementara itu, AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan korban terkait tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP telah kami terima, dan laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang,” jelas AKP Heri. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








