Sumsel

Anaknya Dilecehkan Sebanyak Empat Kali, Ibu di Palembang Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Deni Hermawan | 19 Oktober 2024, 16:00 WIB
Anaknya Dilecehkan Sebanyak Empat Kali, Ibu di Palembang Laporkan Seorang Pria ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Anak gadisnya menjadi korban rudapaksa, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melaporkan pria yang berinisial MJS (23) ke Polisi.

"Saya datang kesini untuk melaporkan MJS, mau minta keadilan karena saya tidak terima anak saya dilecehkan," ungkap EY, ditemui usai membuat laporan polisi, Sabtu (19/10/2024).

Dirinya baru mengetahui peristiwa yang dialami anak gadisnya yang pertama ini, diakui EY, saat anak keduanya membuka pesan WhatsApp milik kakaknya yakni korban AZ, yang berisi pesan dari terlapor MJS tentang perbuatan yang telah mereka lakukan berdua.

"Anak kedua saya itu langsung memberitahu saya, saat saya lihat ada kata-kata ingin mempunyai anak dan mau bertanggung jawab," terang warga Kota Palembang ini.

Mengetahui hal tersebut, lanjut EY, dirinya langsung menanyakan kebenaran isi pesan itu kepada korban AZ.

"Saya tanya sama dia dan mengakui memang sudah menjadi korban pelecehan oleh MJS, rupanya sudah empat kali anak saya dirudapaksa," katanya.

Dari keterangan anaknya AZ, dikatakan EY, peristiwa yang dialaminya pertama kali terjadi di sebuah kosan yang terletak di jalan Inspektur Marzuki, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Kamis (19/9/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Jual Motor di Facebook, Seorang Pria di Palembang Malah Jadi Korban Begal

Setelah persetubuhan pertama kali itu terjadi, selanjutnya terlapor terus membujuk rayu AZ yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, untuk kembali melakukan persetubuhan berulang kali.

"Terlapor MJS itu bekerja sebagai sales barang elektronik, mereka baru pacaran satu bulan," jelas EY.

Masih dikatakan EY, dirinya sudah menemui MJS dan keluarganya, untuk bertanggungjawab atas perbuatannya dan segera menikahi anak saya, tapi dia malah marah-marah dan berkilah tidak pernah sama sekali menyetubuhi AZ.

"Kami minta dia ditangkap," tutupnya.

Sementara itu, laporan pelapor EY telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Persetubuhan terhadap anak.

Saat ini laporan pelapor sedang dalam penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto