Diduga Masukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik Sertifikat Rumah, Pensiunan ASN Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Sobli, Pensiunan ASN di Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan pengusaha berinisial KA ke Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1523/V/2025/SPKT/Polrestabes Palembang, tertanggal 20 Mei 2025.
Dalam laporan itu, pelapor melalui tim kuasa hukumnya dari Bankum Harimau Sumatera Bersatu (HSB), menuding KA telah menyuruh pihak tertentu untuk mencantumkan keterangan tidak benar dalam dokumen hukum yang berkaitan dengan kepemilikan rumah milik Sobli Rozali.
“Ini sudah laporan yang kedua kami layangkan terhadap saudara KA Kali ini terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang diduga digunakan untuk memperkuat klaim atas sertifikat rumah milik klien kami,” ujar M. Kholik Saputra, salah satu pengacara Sobli, Rabu (21/5/2025).
Menurut Kholik, pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi, namun tidak diindahkan oleh terlapor.
Baca Juga: Peluru Nyasar Hantam Kaki Kernet di Palembang, Polisi Selidiki Asal Tembakan
Bahkan, KA disebut tetap menunjukkan keyakinannya memegang SHM dan akta pengikat jual beli (PJB) yang menurut pengacara Sobli belum tentu sah secara hukum.
“Kami menilai akta-akta tersebut patut diduga berisi keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Maka harus diuji melalui proses pidana. Jika terbukti palsu, konsekuensinya bisa sangat serius, karena Pasal 266 KUHP ancamannya sampai 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 7 Mei 2025, pihak Sobli juga telah melaporkan Ko Ade ke Polda Sumsel atas dugaan penggelapan SHM rumah dengan LP Nomor: 581/V/Polda Sumsel. Kini, laporan kedua memperkuat dugaan adanya rangkaian perbuatan yang sistematis dan merugikan pihak pelapor.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah Senilai Rp 1,2 Miliar, Korban Melapor ke Polda Sumsel
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
“LP sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya singkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Selasa 3 November 2026: Ada Peluang Baru, Jangan Terburu-buru Mengambil Keputusan
- 8Kapolrestabes Palembang Dimutasi, Kombes Heru Agung Nugroho Ditunjuk sebagai Pengganti
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









