Sumsel

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Prabowo Sejak 2025, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kurnia | 4 November 2026, 09:00 WIB
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Prabowo Sejak 2025, Tiga Orang Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden RI Prabowo Subianto, terungkap setelah Bareskrim Polri mengusut kasus akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara seorang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan kasus itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku di lingkungan Polri.

Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Diduga Berlangsung Selama Dua Tahun

Asep mengungkapkan, aktivitas penyadapan tersebut diduga sudah berjalan sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server link. Proses tersebut disebut tidak melalui tahapan verifikasi maupun mekanisme penyadapan yang semestinya.

Dengan cara itu, nomor telepon yang telah dimasukkan diduga bisa dipantau tanpa melalui prosedur penegakan hukum.

Persoalan semakin berkembang pada Oktober 2026. Saat itu, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan sistem yang terhubung dengan server link tersebut.

Baca Juga: Daftar 7 Film Komedi Tayang November 2026, Ga Ada Matinya Paling Dinanti

Dugaan penghapusan sistem itu kemudian turut masuk dalam penyidikan karena berkaitan dengan tindak pidana penghapusan data elektronik.

Polisi Periksa 10 Saksi dan Sita Barang Bukti

Perkara ini mulai ditangani setelah pelapor mengetahui adanya dugaan penyadapan dan penghapusan sistem. Laporan polisi kemudian dibuat pada 23 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi serta tiga orang ahli untuk mendalami perkara.

Polisi juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Asep mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan ilmiah atau scientific investigation.

“Berdasarkan scientific investigation, kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, satu unit iPad dan flashdisk empat buah,” ujar Asep.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia