Hanya Gara-gara Air Ledeng, IRT di Kertapati Diancam Tetangga dengan Pisau

AKURAT.CO SUMSEL Pertengkaran sepele di rumah kontrakan (bedeng) berujung pada tindakan pengancaman serius yang melibatkan senjata tajam di kawasan Kertapati, Palembang.
Hili Filaini (42), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Ki Marogan, melaporkan tetangganya ke Polrestabes Palembang, Jumat (21/11/2025) siang, setelah diancam akan dibunuh menggunakan pisau.
Peristiwa menegangkan ini terjadi di rumah kontrakan yang mereka tinggali bersama di Jalan Mataram Lorong Singosari, Kecamatan Kertapati, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Hili menuturkan bahwa konflik berawal dari masalah yang sangat sepele: penggunaan air.
"Adapun sebab saya diancam, karena saya menyuruh saksi (pemilik bedeng) untuk menegur terlapor karena menghidupkan air namun tidak dimatikan kembali oleh terlapor," ungkap Hili.
Teguran tersebut langsung memicu pertengkaran mulut antara korban dan terlapor yang merupakan tetangga satu kontrakan. Cekcok pun memanas hingga berlanjut menjadi perkelahian fisik, yang disaksikan langsung oleh pemilik bedeng.
Baca Juga: Kakek Syahrul Babak Belur Dianiaya Perampas Bertopeng Dermawan, Kepala Sobek Hingga 8 Jahitan
Tak hanya itu, terlapor juga melontarkan hinaan verbal yang menyakitkan. "Terlapor juga menghina saya dengan mengatakan 'betino tuo kanji' (perempuan genit) serta mengatakan keluarga saya gila," tambahnya.
Setelah perkelahian usai, terlapor bukannya mereda, malah masuk ke dalam rumahnya dan kembali dengan membawa sebilah pisau.
"Terlapor berdiri di depan teras rumahnya sambil mengancam saya, dengan cara mengarahkan pisau yang dipegangnya tersebut," ujar korban.
Dengan nada mengancam yang serius, terlapor melontarkan kata-kata ancaman pembunuhan.
"Yang ini nih untuk bunuh kau, aku enjuk tau keluarga aku untuk bunuh kau jugo (Yang ini nih untuk bunuh kamu, aku suruh tahu keluargaku untuk bunuh kamu juga)," kata Hili menirukan ucapan pelaku.
Mendengar ancaman tersebut, korban terdiam ketakutan dan memilih segera masuk ke dalam rumahnya.
Tidak terima dengan ancaman yang membahayakan nyawanya, Hili Filaini memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap laporan pengancaman tersebut ditindaklanjuti dan terlapor segera ditangkap.
"Saya minta keadilan datang ke sini, Pak," tutupnya.
Pamapta II Ipda Adityan Ammar didampingi KA SPK Ipda Erwin membenarkan adanya laporan tersebut atas tindak pidana pengancaman (Pasal 335 KUHP).
"Laporan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Ammar singkat, menandakan bahwa proses penyelidikan akan segera dimulai. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 7Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 8Sebagian Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok, Cek Wilayah Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









