Sumsel

Kapolrestabes Palembang Sebut Pelaku Pembunuh Rizky Kesal Karena Utang Rp200 Ribu

Maman Suparman | 21 Oktober 2025, 16:47 WIB
Kapolrestabes Palembang Sebut Pelaku Pembunuh Rizky Kesal Karena Utang Rp200 Ribu

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil mengamankan pelaku kasus penikaman yang menewaskan Rizky Saputra (31) di kawasan Jalan A. Yani, Lorong H. Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Insiden tragis ini diduga dipicu oleh persoalan utang piutang senilai Rp200 ribu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Benar, pelaku sudah diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian,” ujar Harryo didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan, Selasa (21/10/2025) sore.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku mendatangi korban untuk menagih utang. Namun, permintaan itu justru berujung pertengkaran hingga berakhir tragis.

“Awalnya pelaku hanya menagih utang. Tapi karena korban tidak mau membayar, terjadi cekcok yang berakhir dengan penusukan,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Rizky Saputra di Jakabaring Ditangkap Polisi

Harryo menambahkan, dalam penyelidikan awal, pelaku sempat mengaku bahwa pisau yang digunakan adalah milik korban. Namun, hasil pengembangan menunjukkan sebaliknya.

“Dari hasil penyidikan, senjata tajam itu ternyata milik pelaku sendiri. Barang bukti masih dalam pencarian karena pelaku sempat membuangnya setelah kejadian,” ujarnya.

Minimnya saksi mata membuat penyidik Polsek Seberang Ulu I berencana menggelar rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian serta memastikan penerapan pasal yang sesuai.

“Dapat dipastikan kasus ini bukan pembunuhan berencana, melainkan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk,” tutup Kapolrestabes. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia