Sumsel

Pelaku Pembunuhan Rizky Saputra di Jakabaring Ditangkap Polisi

Maman Suparman | 21 Oktober 2025, 12:57 WIB
Pelaku Pembunuhan Rizky Saputra di Jakabaring Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terhadap Rizky Saputra (31) di kawasan Jalan A. Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, polisi berhasil meringkus pelakunya.

Pelaku diketahui bernama Erwin (45), warga setempat, yang ditangkap oleh Unit Buser Polsek Seberang Ulu I Palembang, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP Hery, didampingi Kanit Reskrim AKP Andrian, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

“Benar, tersangka sudah kita amankan sebelum 1 x 24 jam setelah kejadian. Setelah olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, kami langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku diketahui,” ujar AKP Hery, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penganiayaan yang menewaskan korban dipicu oleh masalah utang-piutang.

Baca Juga: PWI Pusat dan BNN Perkuat Sinergi dalam Penanggulangan Narkoba

Saat pelaku menagih utang, korban disebut menolak membayar hingga terjadi pertengkaran yang berujung penusukan.

“Motifnya karena korban tidak mau membayar utang, sehingga terjadi cekcok hingga pelaku menusuk korban,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain sebilah pisau yang digunakan pelaku dan satu helai celana.

“Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” kata Kapolsek.

Sebelumnya, korban Rizky Saputra ditemukan bersimbah darah dan meninggal dunia di pelukan ibunya usai ditikam pelaku di depan rumahnya pada Jumat (17/10/2025) sore. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia