Sumsel

Polrestabes Palembang Ringkus Tiga Pelaku Curas dan Penyekapan di IT III, Satu Pelaku Buron

Maman Suparman | 21 Agustus 2025, 16:01 WIB
Polrestabes Palembang Ringkus Tiga Pelaku Curas dan Penyekapan di IT III, Satu Pelaku Buron

AKURAT.CO SUMSEL Bergerak cepat menindaklanjuti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penyekapan yang menimpa seorang lansia di Jalan Kenari, Palembang, pada Sabtu (16/8/2025), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pelaku. Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka di kawasan Sako.

Para pelaku yang ditangkap adalah Rocky Jhonwilly (22), Hendri Setiawan (36), dan Roy Andika (30), semuanya merupakan warga Palembang.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kasubnit Pidum Ipda Popay melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.

Kasus ini bermula saat korban, Pahidin (75), terbangun mendengar suara berisik di rumahnya pada dini hari. Ketika mengecek, ia dihadang oleh dua pelaku tak dikenal yang langsung menodongkan senjata tajam.

Pelaku lantas menggasak uang tunai Rp1,8 juta, dua unit ponsel, dan sebuah jam tangan milik korban. Tak hanya itu, pelaku bahkan menyekap korban dan istrinya, Henny, di dalam kamar dan menguncinya dari luar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Brutal di Jakabaring, Korban Meninggal Dunia Setelah Dirawat Intensif

Dalam konferensi pers, AKBP Andrie Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tiga pelaku terkait peristiwa curas dan penyekapan berhasil diringkus setelah kami melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam," ungkapnya, Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, Andrie menambahkan bahwa masih ada satu pelaku lain yang belum tertangkap.

"Satu pelaku lagi sudah kami kantongi identitasnya dan akan terus kita buru. Kami juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur jika saat ditangkap melawan petugas," tegasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Vivo Y38 milik korban, topi, tas selempang, serta beberapa perhiasan giok.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia