Sumsel

Sepasang Kekasih yang Curi Motor di Palembang Ditangkap Polisi, Uangnya Dipakai Untuk Modal Nikah

Deni Hermawan | 7 Oktober 2024, 18:24 WIB
Sepasang Kekasih yang Curi Motor di Palembang Ditangkap Polisi, Uangnya Dipakai Untuk Modal Nikah

AKURAT.CO SUMSEL Aksi nekat pasangan kekasih, Ade Oyeng Juniko (24) dan Vivi (22), akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di Palembang.

Dalam upaya penangkapan, polisi sempat terlibat baku tembak dengan Oyeng yang merupakan seorang residivis. Akibatnya, Oyeng mengalami luka tembak di kaki.

"Pelaku Oyeng merupakan target operasi kami dan sudah beberapa kali beraksi," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin (7/10/2024).

Oyeng, yang diketahui sebagai residivis kambuhan, merupakan warga Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Sementara kekasihnya, Vivi, tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Sukarami, Palembang.

Saat penangkapan Oyeng, petugas sempat dihadapkan pada situasi berbahaya ketika pelaku melawan dan melepaskan tembakan ke arah aparat.

"Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami ambil dengan menembak kaki kanan pelaku," jelas Harryo.

Setelah Oyeng ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Vivi, yang sempat melarikan diri.

"Kami menangkap Vivi setelah Oyeng berhasil diamankan. Vivi kabur pasca penangkapan Oyeng, namun akhirnya berhasil kami amankan," tambah Harryo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Oyeng telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah Palembang sejak bulan Juni hingga Oktober 2024.

Baca Juga: Pulang Jualan, Pedagang Cabai Jadi Korban Jambret di Palembang, Tas Berisi Uang Rp10 Juta Raib

"Berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda, Oyeng telah teridentifikasi sebagai pelaku dalam lima kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palembang
," ungkapnya.

Selain menangkap pasangan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari Oyeng, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, satu senjata tajam, satu unit telepon genggam, satu stel pakaian pelaku, dan satu unit motor milik korban. Selain itu, rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian juga diamankan sebagai bukti tambahan.

Atas perbuatannya, Oyeng terancam dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal yang dapat membuatnya dipenjara selama 15 tahun.

Dalam pengakuannya, Oyeng mengatakan telah menjual motor hasil curian ke wilayah pedesaan dengan harga Rp 2 juta per unit.

"Motor saya jual ke dusun. Pendapatan dari penjualan motor curian saya gunakan untuk modal nikah," akunya.

Oyeng juga mengakui bahwa senjata api yang digunakan dalam aksinya diperoleh dari seseorang yang menggadaikan senjata tersebut kepadanya seharga Rp 2,5 juta.

"Senjata api ini saya peroleh dari seseorang yang memberikannya sebagai jaminan utang," jelasnya.

Sementara itu, Vivi membantah mengetahui rencana Oyeng untuk mencuri sepeda motor. Ia mengaku hanya ikut tanpa mengetahui niat jahat Oyeng.

"Saya tidak tahu kalau Oyeng mengajak mencuri, dan saya juga tidak dijanjikan uang apapun jika berhasil mencuri motor," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto