Modus Cari Tukang Bangunan, Pria di Palembang Bawa Kabur Motor Teman Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Kepercayaan M Zainuddin (54) terhadap temannya sendiri justru berujung pilu. Buruh harian lepas ini harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur oleh rekannya berinisial BI dengan modus meminjam kendaraan untuk urusan keluarga.
Peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Remipa, Lorong Suana 1, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Selasa (27/1/2026) pagi. Tak terima menjadi korban penipuan, warga Sukarami ini resmi melapor ke Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan petugas kepolisian, Zainuddin menceritakan bahwa insiden bermula saat terlapor BI mendatanginya. BI meminta korban menemaninya ke lokasi proyek di kawasan Kertapati untuk mencari tukang tambahan.
Setibanya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor mulai melancarkan siasatnya. Ia meminjam motor Yamaha milik korban dengan alasan mendesak ingin menemui istrinya sebentar.
"Karena dia teman dan saya percaya, langsung saya kasih kunci motornya. Tapi sampai sekarang dia tidak pernah kembali dan nomornya tidak bisa dihubungi," ungkap Zainuddin saat memberikan keterangan di ruang SPKT.
Baca Juga: Narkoba Liquid Vape Masuk Palembang, Harga Per Botol Tembus Rp7 Juta
Akibat kejadian tersebut, Zainuddin harus kehilangan sepeda motor Yamaha berwarna hitam dengan nomor polisi BG 4962 ZP. Korban berharap pihak kepolisian dapat segera melacak keberadaan BI dan mengembalikan motor yang digunakannya untuk mencari nafkah.
"Saya hanya ingin dia ditangkap dan bertanggung jawab. Motor itu sangat penting untuk saya bekerja sehari-hari," harapnya.
Laporan dugaan penggelapan ini telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, mengonfirmasi bahwa berkas laporan korban telah diproses.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Ipda Adityan.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









