Alex Noerdin Meninggal Dunia, Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde Gugur demi Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan bahwa perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dinyatakan gugur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Alex Noerdin. Ia memastikan, secara hukum, perkara pidana yang bersangkutan tidak dapat lagi dilanjutkan.
“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum,” ujarnya, Kamis, (26/2/2026).
Baca Juga: Alex Noerdin Wafat, Tim Kuasa Hukum Ajukan Penghentian Perkara Sesuai Aturan KUHP
Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya Pasal 132.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Artinya, negara tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana terhadap yang bersangkutan.
Dengan dinyatakannya perkara gugur demi hukum, proses persidangan terhadap Alex Noerdin otomatis berakhir tanpa putusan akhir terkait pokok perkara.
Meski demikian, aspek hukum terhadap pihak lain jika ada tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa penghentian perkara ini murni karena alasan hukum, bukan pertimbangan lain.
“Gugurnya kewenangan penuntutan terjadi karena terdakwa meninggal dunia, itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Ali.
Ia juga menyatakan bahwa apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut, pihaknya akan menyampaikan secara resmi kepada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






