Alex Noerdin Meninggal Dunia, Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde Gugur demi Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan bahwa perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dinyatakan gugur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Alex Noerdin. Ia memastikan, secara hukum, perkara pidana yang bersangkutan tidak dapat lagi dilanjutkan.
“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum,” ujarnya, Kamis, (26/2/2026).
Baca Juga: Alex Noerdin Wafat, Tim Kuasa Hukum Ajukan Penghentian Perkara Sesuai Aturan KUHP
Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya Pasal 132.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Artinya, negara tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana terhadap yang bersangkutan.
Dengan dinyatakannya perkara gugur demi hukum, proses persidangan terhadap Alex Noerdin otomatis berakhir tanpa putusan akhir terkait pokok perkara.
Meski demikian, aspek hukum terhadap pihak lain jika ada tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa penghentian perkara ini murni karena alasan hukum, bukan pertimbangan lain.
“Gugurnya kewenangan penuntutan terjadi karena terdakwa meninggal dunia, itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Ali.
Ia juga menyatakan bahwa apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut, pihaknya akan menyampaikan secara resmi kepada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 5Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 6Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 7Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 8Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





