Sumsel

2 Orang Ditetapkan Jadi tersangka Kasus Pembunuhan Napi Lapas Merah Mata, Begini Kata Polisi

Deni Hermawan | 20 Juli 2024, 15:32 WIB
2 Orang Ditetapkan Jadi tersangka Kasus Pembunuhan Napi Lapas Merah Mata, Begini Kata Polisi

AKURAT.CO, SUMSEL Dua orang narapidana (napi) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian napi di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, yakni Sumaryanto alias Bondol (33).

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam press rilis yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (20/7/2024). 

Harryo mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan dari  hasiil pemeriksaan dan penyelidikan oleh petugas.

Baca Juga: Terkuak, Penyebab Tewasnya Narapidana Lapas Merah Mata Palembang Karena Dibunuh, Polisi Naikan Proses ke Penyidikan

"Ini dua orang pembunuhan merupakan teman korban dilapas atau dikenal sebagai kepala kamar di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang yakni bernama AP dan EH," katanya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali serta yang lainnya di TKP tersebut. 

"Atas ulahnya pelaku, kita kenakan pasal 340 KUHP kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup penjara," ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. 

Sebelumnya, polisi pada jumat (19/7/2024) telah melakukan pemeriksaan tehadap lima orang napi lapas merah mata, yang merupakan teman satu kamar korban. Usai pemeriksaan, para saksi tersebut dikembalikan kembali ke lapas.

Sementara itu, dari hasil visum terhadap jenazah korban sebelumnya ditemukan adanya bekas jeratan di leher dan kaki korban.

Meski demikian pihak Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang belum menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh pembunuhan.

“Dari hasil pemeriksaan adanya bekas jeratan leher dan kakinya sehingga menjadi penyebab korban meninggal dunia," jelas dokter forensk, dr Indra Nasution, Kamis (18/7/2024) lalu.

Diketahui,  jasad korban Sumaryanto pertama kali ditemukan oleh petugas tamping kebersihan di lantai kamar mandi lapas Merah Mata. [ ]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A