Sumsel

Begal Motor Berusia 16 Tahun Di Palembang Ditangkap, Ngaku Butuh Uang untuk Hidup

Deni Hermawan | 30 Oktober 2024, 17:49 WIB
Begal Motor Berusia 16 Tahun Di Palembang Ditangkap, Ngaku Butuh Uang untuk Hidup

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan insiden yang terjadi pada Rabu (18/8/2024) dini hari.

Peristiwa begal tersebut berlangsung di Jalan Sei Sedapat 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, ketika korban, Purna Irawan (33), sedang mengendarai sepeda motor.

Tersangka MFA, yang merupakan warga Jalan Kebun Bunga, memepet kendaraan korban dari belakang sebelum mengancamnya dengan senjata tajam jenis pisau.

Merasa terancam, Purna Irawan terpaksa meninggalkan sepeda motornya dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Sakit Hati Karena Istri Selingkuh, Pria di Makassar Nekat Bakar 33 Rumah

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono bersama Kasat Reskrim AKBP Yunar Parulian Sirait mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku begal sadis di Palembang.

“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil mengamankan satu pelaku di rumahnya pada Senin (28/10/2024) malam,” ungkap Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, Rabu (30/10/2024).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka MFA mengakui perbuatannya. “Benar pak, saya mengambil satu unit kendaraan sepeda motor. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap MFA. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto