Residivis Pencurian Beraksi Lagi, Curi Dua Kipas Angin di Masjid At-Thohirin Palembang

Pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, di bawah pimpinan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay, saat berada di kawasan Pasar 26 Ilir pada Minggu (7/12/2025) malam.
Meski sempat mencoba melarikan diri, kesigapan petugas membuat Hendra segera diringkus tanpa perlawanan berarti, dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Hendra terjadi pada Sabtu (6/12/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi Dimas (22), yang merupakan marbot masjid.
Saat bangun tidur dan hendak membuka serta mengecek ruangan masjid, Dimas mendapati bahwa dua unit kipas angin merek Panasonic telah hilang.
Baca Juga: Niat Renovasi Rumah, IRT di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan Tukang, Uang Rp 4,8 Juta Raib
Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa pelaku Hendra memasuki area masjid dengan cara memanjat pagar, lalu masuk ke dalam masjid untuk mengambil barang-barang tersebut.
Akibat kejadian ini, pihak Masjid At-Thohirin ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 1,5 juta. Ketua pengurus masjid kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (8/12/2025) sore.
"Jadi benar pelaku kita tangkap setelah adanya laporan pencurian dari pihak masjid yang melaporkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku," ungkap Iptu Dewo.
Setelah menerima laporan, anggota Pidum segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan Hendra di kawasan Pasar 26 Ilir, sebelum akhirnya menangkapnya. Iptu Dewo menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kotak amal.
Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV saat pelaku beraksi dan pakaian yang digunakannya.
"Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Iptu Dewo.
Di hadapan petugas, M Hendra mengakui perbuatannya.
"Saya mengaku salah pak. Terpaksa saya mencuri karena saya tidak punya uang," akunya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 2BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 3Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 4Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 5Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
- 6Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









