Sumsel

Hindari Tagihan Leasing, Pria di Palembang Nekat Buat Laporan Begal Palsu

Maman Suparman | 28 Agustus 2025, 16:54 WIB
Hindari Tagihan Leasing, Pria di Palembang Nekat Buat Laporan Begal Palsu

AKURAT.CO SUMSEL Aksi nekat dilakukan Jauhari (40), warga Jalan Gubernur H.A. Bastari Palembang.

Demi menghindari tagihan leasing, ia berpura-pura menjadi korban begal dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, kebohongan itu cepat terbongkar setelah aparat melakukan penyelidikan.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP Heri, menjelaskan peristiwa bermula ketika Jauhari mendatangi kantor polisi dengan dalih telah dirampok.

Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan sepeda motor beserta surat-surat penting akibat menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).

“Awalnya kita terima laporan korban begal. Namun saat dilakukan olah TKP, tidak ada tanda-tanda peristiwa tersebut. Dari interogasi akhirnya pelapor mengaku laporan itu palsu,” ungkap Heri, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Terungkap, Oknum Guru di Prabumulih Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat, Pelaku Akui Perbuatannya

Unit Reskrim Polsek SU I bersama Unit Pidum & Ranmor Polrestabes Palembang menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengecekan di lokasi yang disebutkan korban. Namun hasil penyelidikan berbeda jauh dari keterangan Jauhari.

Setelah didesak, Jauhari akhirnya mengaku bahwa motornya telah ia jual kepada seseorang berinisial DN pada Juni 2025 dengan harga Rp14,5 juta.

“Pelaku membuat laporan palsu agar terhindar dari kewajiban membayar cicilan ke leasing,” kata Heri.

Dalam pengakuannya, Jauhari mengaku terpaksa menjual motornya karena terhimpit masalah ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang dan biaya sekolah anak.

“Uang penjualan motor saya untuk bayar utang dan biaya sekolah anak, Pak,” ujar Jauhari dengan kepala tertunduk.

Atas perbuatannya, Jauhari dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia